Relaksasi Pajak Perlu Diberikan kepada Industri yang Lakukan Riset dan Pengembangan di Indonesia
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliana Paris saat Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEPI) di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (4/7/2024). Foto : Hira/Andri
PARLEMENTARIA, Bekasi - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliana Paris menilai kehadiran Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) cukup mempengaruhi kehidupan industri untuk bisa membangun komunitas di sekitarnya. Maka dari itu, menurutnya perlu ada pengaturan kembali terkait cukai untuk bahan baku.
“Sebenarnya kan juga ada aturannya. Kalau dia (industri) menggunakan TKDN, itu harus ada pengurangan pajak, apalagi kalau misalnya hasil dari industri itu digunakan untuk research and development. (Pengurangan pajak) itu (diatur) di Undang-Undang Sisnas IPTEK itu diatur,” ujar Andi kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEPI) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).
Kalau memang pemerintah ingin meningkatkan industri dalam negeri, menurutnya pemerintah bisa mempertimbangkan pengurangan pajak melalui pemberdayaan Research and Development (RnD) industri yang dilakukan di dalam negeri.
“Ini mungkin perlu sosialisasi ke industri-industri, supaya research and development-nya itu dilakukan di Indonesia, Jadi ada transfer of knowledge juga, itu diatur bagaimana supaya terjadi pengurangan pajak,” lanjut Politisi Fraksi PAN ini.
Terlebih, ia menilai bahwa komitmen PT Coca-Cola untuk community development luar biasa. Dirinya berharap, best practice yang dilakukan CCEPI ini bisa menjadi lesson learned untuk semua industri-industri lain.
“Selain menyerap tenaga kerja tapi juga punya corporate social responsibility yang besar untuk masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya. (hal/rdn)